
Bagi Sahabat yang memiliki uzur syar'i sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan karena faktor usia, sakit menahun, atau kondisi khusus lainnya, Islam memberikan keringanan melalui Fidyah.
...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Melalui program Fidyah di LAZIS An-Naba, setiap hutang puasa Anda akan dikonversi menjadi paket makanan bergizi yang disalurkan langsung kepada para mustahik dan mereka yang membutuhkan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa.
Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dalam waktu dekat.
Ibu hamil atau menyusui (sesuai ketentuan syariat).
Kami memastikan Fidyah Anda tersalurkan dengan tepat sasaran, membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kekurangan sambil menggugurkan kewajiban ibadah Anda.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik